Gelar Rapat Koordinasi, Bawaslu Pangkep Ajak Stakeholder Cegah Pelanggaran Pemilu 

    Gelar Rapat Koordinasi, Bawaslu Pangkep Ajak Stakeholder Cegah Pelanggaran Pemilu 
    Gelar Rapat Koordinasi, Bawaslu Pangkep Ajak Stakeholder Cegah Pelanggaran Pemilu

    PANGKEP - Badan Pengawas Pemilihan Umum_ – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 di Makassar (Jum’at, 18/10/2024).

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata dalam sambutannya mengungkapkan bahwa rakor tersebut digelar sebagai upaya Bawaslu dalam memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

    “Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, kemudian menyamakan persepsi kepada stakeholder sekaitan dengan pemiihan Kepala Daerah Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pangkep, kemudian bagaimana kembali mengingatkan pentingnya pemilihan yang demokratis, sesuai dengan asas pemilu itu sendiri” ungkap Yulianto.

    Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Pangkep Andi Hikmawati, menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah upaya kerjasama antara Bawaslu dan Stakeholder dalam melakukan pencegahan pelanggaran di tahapan Pemilihan.

    “Ini adalah momen dimana kita akan melaksanakan segala bentuk pencegahan, karena kita tidak ingin adanya pelanggaran baik Netralitas (ASN) maupun pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, Bagaimana kita berperan bersama-sama dengan Bawaslu untuk melihat, bukan hanya pada pimpinan stakeholder yang ada di Kabupaten Pangkep, tetapi kita sebagai leading sector mengedukasi jajaran kita ke bawah termasuk jajaran kita yang Non ASN” jelas Komisioner Bawaslu Pangkep tersebut.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep Samsir Salam, saat membuka acara yang didominasi oleh Kepala OPD di wilayah Kabupaten Pangkep tersebut, mengingatkan mengenai larangan yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016. 

    Sebagai informasi, rapat koordinasi dengan stakeholder yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Pangkep tersebut menghadirkan Mantan Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah dan Akademisi Universitas Muslim Indonesia Muhajir sebagai narasumber. ( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Irigasi Waduk Tabo Tabo Cetak Rekor, Panen...

    Artikel Berikutnya

    Desa Lanne dan Bonto Birao, Sentral Kacang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Tingkatkan Pengetahuan Generasi Muda Angkatan Laut, KRI Banjarmasin-592 dan Lanal Palu Gelar Open Ship Tour di Kota Palu
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    PT Semen Tonasa Raih Penghargaan Indonesia Trusted Companies di GCG Award 2024

    Ikuti Kami